MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga interpol untuk kasus judi.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022 malam.
“Kalau memang nanti pelakunya ternyata kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang. Kita juga akan keluarkan cekal, dan akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Kapolri Listyo.
Kapolri mengatakan, hal itu merupakan bentuk komitmen Polri terhadap para pelaku perjudian, termasuk kepada semua perwira yang ikut terlibat.
Listyo menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pejabat Polri yang terlibat masalah judi.
Dari Januari hingga Agustus 2022, Polri telah mengungkap sebanyak 641 kasus judi online.
Saat ini, menurut Listyo, sedang melakukan pendalaman.