MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kita menganut asas keseimbangan dan tidak menganut hak asasi manusia (HAM) yang mutlak.
Sebab, saat kita berbicara hak asasi manusia, sekaligus harus memperhatikan kewajiban asasi manusia.
“Itu jelas tercantum di konstitusi kita. Jadi, kenapa kita tidak bisa menuntut satu hal mutlak-mutlakan, karena banyak hal yang harus diharmonisasikan dalam konsep keseimbangan,” ujar pengajar hukum pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono dalam keterangannya yang dilihat Rabu 24 Agustus 2022.
Prof. Pujiyono mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut tiga konsep keseimbangan kepentingan.
Ketiganya adalah keseimbangan individu, masyarakat dan keseimbangan negara
Ahli ilmu hukum pidana itu menegaskan kita tidak boleh mendominasikan satu kepentingan itu saja.
Hal yang harus dilakukan dalam hukum Indonesia adalah bagaimana mengakselerasikan antarkepentingan tersebut.