Breaking News! Irjen Polisi Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Timssus Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyon Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden, PKS DIY dan PDIP Pilih Fokus Menangkan Pilkada

Mata Indonesia, Yogyakarta - Penetapan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh KPU RI sudah dilakukan sejak 24 April 2024 kemarin. Sejumlah partai oposisi pun termasuk paslon kubu 01, Anies-Muhaimin dan 03, Ganjar-Mahfud sempat melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024, yang dianggap penuh kecurangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini