Irjen Ferdy Sambo Bakal Mendekam di Mako Brimob Selama Satu Bulan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Usai memeriksa, Inspektorat Khusus menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari atau sebulan.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangannya, Miggu 7 Agustus 2022.

Menurut Dedi, penempatan Sambo mengacu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, namun tidak dirinci di sel dan blok berapa mantan Kadiv Propam tersebut ditempatkan.

Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait pengelolaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya.

“Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti,” kata Dedi.

Pemeriksaan Sambo tersebut bukan terkait kasus pidana tewasnya Brigadir J, tetapi pelanggaran etik karena tidak profesional menangani kasus tewasnya bintara polisi tersebut.

Sementara untuk kasus tewasnya Brigadir J, Mabes Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinyal Ekonomi Menguat Menunjukkan Daya Tahan RI di Tengah Tekanan Global

*) Oleh: Raka Wicaksana Di tengah lanskap ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, kenaikan proyeksi pertumbuhan Indonesia menjadi sinyal penting...
- Advertisement -

Baca berita yang ini