Polda Jabar Periksa 15 Orang Saksi Kasus Perundungan di Tasikmalaya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Polda Jawa Barat menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berkaitan dengan kasus perundungan anak kelas V SD di Tasikmalaya yang berujung maut.

Dalam keterangannya, 15 orang saksi ini merupakan orang yang melihat langsung maupun mendengar kisah perundungan tersebut.

Ke-15 orang yang diperiksa merupakan saksi yang melihat langsung maupun yang mendengar kisah perundungan tersebut.

“Termasuk keluarga korban (diperiksa). Tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Jumat 22 Juli 2022.

Diperiksanya ke 15 orang saksi ini berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari media sosial. Kemudian, Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar merespon kasus itu dengan menurunkan tim dan meneliti video yang beredar di publik.

Menurut KPAI, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar ikut turut serta dalam mengungkap kasus ini.

“Semuanya akan kita telusuri, jadi memang kita harus kerja dengan tahapan. Kita perjelas terlebih dahulu tentang adanya peristiwa tersebut,” ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, viral kasus perundungan yang dialami oleh F (11) seorang bocah kelas V SD dimana dirinya di paksa untuk menyetubuhi kucing sambil direkam oleh teman-temannya.

Tersebarnya video rekaman tersebut membuat korban depresi, tidak mau makan dan minum sehingga mengakibatkan F meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit pada Minggu 18 Juli 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini