MATA INDONESIA, JAKARTA – Sosial media sempat dihebohkan dengan isu salah satu e-commerce tanah air yang diduga menjual obat tidur diduga untuk aksi kejahatan. Mengenai hal itu, pihak kepolisian pun siap mengusut kasus tersebut.
Ditnarkoba Polda Metro Jaya tengah menyelidiki maraknya penjualan obat tidur di e-commerce.
Kendati demikian, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa belum menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan.
“Kita masih lidik (penyelidikan), sedang buat tim,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).
Hengki menjelaskan penyelidikan ini dilakukan lantaran obat tidur masuk dalam golongan psikotropika. Karenanya, penjualan obat tidur tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Psikotropika tidak dijual bebas,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini tercium usai unggahan seorang warganet viral di sosial media TikTok. Kala itu, sebuah kata kunci mengenai obat tidur di salah satu e-commerce bikin heboh lantaran diduga dibeli oleh oknum-oknum pemerkosa.