Perlukah Kembali ke Naskah UUD 1945 yang Asli?

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Hari ini 18 Agustus di tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Sejak disahkan, konstitusi negara Indonesia sudah berganti beberapa kali. Mulai dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) di tahun 1949 sampai diamandemen (perubahan) empat kali pada kurun waktu tahun 1999-2002,.

Saat ini wacana untuk kembali ke naskah asli UUD 45 dilontarkan sejumlah tokoh politik. Salah satunya dari putri pertama Proklamator Indonesia Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri. Ia menjadi salah satu tokoh yang menginginkan agar Indonesia kembali ke UUD 1945 saat sebelum diamandemen. Fokus yang diminta Rachmawati supaya peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa berfungsi seperti dulu lagi. ”MPR saat ini ibarat macan ompong karena setelah UUD 1945 diamandemen pada 2001, fungsi MPR sudah berubah total,” ujar Rachmawati, pekan lalu.

Rachmawati menilai, ketua MPR yang nantinya terpilih diharapkan bisa membawa kedudukan MPR kembali seperti yang tercantum dalam naskah asli UUD 1945. ”Sekarang kita bingung, MPR ini sekarang lembaga tinggi negara, atau bukan?” kata dia.

Ia mencontohkan, berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen, MPR bisa membuat ketetapan atau TAP MPR, serta menetapkan GBHN. ”Sekarang sudah tidak jelas kriteria MPR ini dalam bentuk ketatanegaraan kita. Apakah sistemnya dwikameral, trikameral, atau monokameral. Karena MPR sekarang bisa dibilang joint session. Di sini juga ada DPR, DPD, dan masing-masing sejajar,” ujar Rachmawati yang juga anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Hal yang sama juga dilontarkan wakil presiden RI Try Sutrisno di era Presiden Soeharto. Menurut dia, amandemen sebanyak empat kali yang telah dilakukan sebelumnya merupakan hal yang keliru karena banyak yang melenceng. “Bukan ada amandemen, tapi kaji ulang. Artinya empat kali (amandemen) itu diteliti lagi. Kaji ulang itu, yang asli dikembalikan,” ujar Try.

Dengan demikian, menurut Try Sutrisno, UUD 1945 harus kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi sesuai aslinya. Sistem ideal di Indonesia, menurut dia adalah MPR, DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Bahkan, menurut dia, di Indonesia sedianya tidak ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun DPRD. “Kalau negara serikat, ada negara bagian ada dewan perwakilan daerah. Kalau kita enggak ada itu. Yang benar utusan daerah. Kembali lagi, MPR lembaga tertinggi isinya DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan,” ujar dia.

Ia pun mendorong pemilihan presiden kembali dipilih ke MPR sesuai sistem NKRI sejak lama. Apalagi menurut Try, hal tersebut sudah tercantum dalam sila keempat dalam demokrasi di Indonesia.

Berita Terbaru

Kasus ISPA di Jogja Capai 485 pada Oktober 2024, Dinkes Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peralihan cuaca dari panas ke dingin di pertengahan November ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mengingatkan terhadap adanya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan radang tenggorokan (faringitis). Berdasarkan data, sebanyak 485 kasus ISPA dilaporkan di seluruh puskesmas Kota Jogja hanya dalam periode 13-17 Oktober 2024 bulan kemarin.
- Advertisement -

Baca berita yang ini