Restoran Padang Jual Rendang Babi di Jakarta Pancing Kegeraman Gubernur dan Masyarakat Sumbar

Baca Juga

MATA INDONESIA, PADANG – Bukan cuma di Jakarta, restoran padang yang menjual rendang daging babi di Kelapa Gading juga membuat marah Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi.

Penggunaan daging babi sebagai bahan dasar rendang menurut Mahyedi sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau.

Masyarakat matrilineal itu menurut Mahyedi selalu berlandaskan pada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas, makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau bukan” ujar Mahyeldi yang dikutip Sabtu 11 Juni 2022.

Dia juga sudah meminta Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) di Jakarta memeriksa apakah restoran tersebut mempunyai izin dari dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

Mahyedi bahkan akan memerintahkan IKM di seluruh Indonesia untuk membuat sertifikasi setiap rumah makan masakan Minangkabau.

Dengan demikian masyarakat akan mengetahui dengan pasti mana yang asli dan mana restoran yang hanya mendompleng nama besar “restoran Padang.”

Kecaman keras juga datang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.

Sekretaris Umum LKAAM Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang menegaskan masakan Minangkabau ataupun masakan Padang identik dengan makanan halal.

Tindakan Babiamboo itu justru membuat masyarakat khawatir datang ke rumah makan masakan Minangkabau atau Padang.

Saat ini, pemilik Babiamboo sudah diperiksa polisi karena tindakannya yang meresahkan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini