MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia diperpanjang selama periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Perpanjangan ini berlaku di Jawa-Bali dan daerah lainnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali. Dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Selama PPKM berlaku pemerintah masih membatasi pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Saat ini, pemerintah membuka 16 bandar udara sebagai pintu masuk internasional. Aturan ini selaras dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022. Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini 16 bandar udara sebagai pintu masuk bagi WNI penumpang internasional:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
- Kualanamu, Sumatera Utara;
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Sultan Iskandar Muda, Aceh;
- Minangkabau, Sumatera Barat;
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
- Adisumarmo, Jawa Tengah;
- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.
Sedangkan bandara untuk ke penerbangan ibadah haji adalah
- Sultan Iskandar Muda, Aceh,
- Minangkabau, Sumatera Barat
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan
- Adisumarmo, Jawa Tenga
- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman
Sepinggan, Kalimantan Timur hanya bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Kemudian, untuk pelabuhan Laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia buka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN), bisa melalui Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.