MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu membekuk perampok sebuah minimarket Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Selasa 31 Mei 2022 pukul 22.40 WIB.
Pelaku berinisial DP (19) merupakan warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
“Kemudian pada hari Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Kamis 2 Juni 2022.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi saat minimarket sudah tutup.
Namun, di dalam minimarket tersebut ada salah seorang karyawati yang sedang menghitung uang hasil penjualan hari itu.
Diketahui, karyawati itu merupakan mantan rekan pelaku saat dia masih bekerja di tempat itu.
Tiba-tiba, pelaku menodongkan golok yang dibawanya ke arah karyawati tersebut. Dia lalu, memintanya mengambil uang di laci kasir.
Setelah mendapat uang hasil rampokan itu, pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam.
Aksi kriminal itu membuat minimarket mengalami kerugian hingga senilai Rp 20 juta.
Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV minimarket hingga memperoleh identitas pelaku.
Kurang dari 10 jam sejak peristiwa penodongan itu, polisi berhasil meringkus pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya karena terjerat utang pinjaman online dan judi online.