Masih Ada Anggota DPR yang Bakal Jadi Tersangka Kasus KTP el

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menetapkan anggota DPR RI sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el).

Namun, terdapat perdebatan panjang di internal KPK saat akan menetapkan anggota DPR lain dalam kasus korupsi KTP el tersebut.

“Mengenai anggota DPR lain menjadi perdebatan panjang, ekspose (gelar perkara) di hadapan pimpinan mereka (penyidik) strategi mereka selalu bicara strategi,” kata Saut kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.

Alasannya, fakta keterlibatan anggota DPR RI terhadap kasus tersebut masih belum bisa diungkap secara rinci karena telah menjadi strategi penyidik.

Hari Selasa ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi pengadaan KPT el. Satu di antaranya adalah mantan anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura Miryam S. Haryani.

Dua tahun lalu Miryam juga sudah berurusan dengan KPK karena dinilai memberi keterangan bohong di sidang kasus KTP el terdahulu.

Selain Miryam, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Pramirvandatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini