MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Buntu. Mediasi warga dengan tiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu soal perusakan tanaman di lahan tebu belum mencapai titik temu.
Mediasi berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hadir pada mediasi ini penggugat dan tergugat. Masing-masing bersama kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan, mediasi belum mencapai titik temu karena kedua belah pihak saling berpegang teguh pada pendirian masing-masing. ”Kami dari pihak penggugat pada intinya ingin meminta kerugian sesuai fakta lapangan yang terjadi. Terus mereka dari pihak tergugat memang tidak bersedia. Jadi pada saat mediasi win win solutionnya tidak ada. Oleh karena itu mending diputuskan saja mediasi selesai,” katanya.
Sementara kuasa hukum tergugat, Khalimi menegaskan, pihaknya memang menolak atas tuntutan ganti rugi dari penggugat melalui perwakilannya sekitar Rp5 miliar. ”Kami dari pihak tergugat intinya menolak, karena dia tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat,” kata Khalimi.
Terlebih, menurut Khalimi, secara administratif data penggugat masih belum lengkap. Dari total 142 warga yang menggugat, baru 90 warga yang sudah tercatat. Sedangkan dari pihak tergugat sendiri, data ketujuhnya sudah lengkap. “Itu berarti ada itikad baik dari pihak kami selaku tergugat, karena secara administratif data kami sudah lengkap,” tukasnya.
Khalimi menyatakan, pihaknya mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
Ratusan masyarakat menggugat tiga kepala desa atau kuwu di Kabupaten Indramayu ke Pengadilan Negeri (PN). Ketiganya yaitu kuwu Desa Amis, Kuwu Desa Sukamulya dan Kuwu Desa Mulyasari.
Selain ketiga kepala desa tersebut ada pula 4 orang yang juga di tuntut secara keseluruhan ada 7 orang yang di tuntut oleh warga.
Tuntutan tersebut terkait dugaan adanya pengrusakan tanaman milik petani penggarap lahan tebu yang sedang disengketakan.