Fadjroel: Hapus Radikalisme dengan Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Bahaya paham radikalisme dan intoleransi yang menyusup dari elit pemerintah hingga lapisan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Maka eksistensi Pancasila dalam UUD 1945 harus lebih tegas agar bisa menjadi dasar kuat menghilangkan paham tersebut.

Hal tersebut diungkapkan mantan aktivis Fadjroel Rachman yang kini menjabat Komisaris Utama PT Adhi Karya.

Menurutnya, saat ini eksistensi Pancasila terus diperdebatkan sehingga membuka peluang untuk paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia.

“Untuk melawan gerakan radikalisme ini, dibutuhkan pendekatan luar biasa. Presiden Jokowi harus tampil di depan membubarkan dan melawan bibit radikalisme yang ingin menghacurkan Indonesia,” ujarnya saat berbicara di seminar soal membersihkan BUMN dari paham radikalisme dan korupsi, di Jakarta.

Menurut Fadjroel, langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat, namun masih lemah karena alat pembubarannya hanya peraturan presiden.

Dia mengusulkan pembubaran organisasi massa terlarang seperti HTI harus menggunakan produk hukum tertinggi seperti ketetapan MPR atau konstitusi.

Jika dibubarkan berdasarkan undang-undang yang ada, pengurusnya bisa melakukan aktivitas lagi menggunakan nama lain.

Krisantus de Rosari Binsasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini