MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyakit cacar monyet atau monkey pox, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengeluarkan Surat Edaran NOMOR: HK.02.02/C/2752/2022.
Surat edaran bertanggal 26 Mei 2022 itu menegaskan penyakit itu dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung 2 – 4 minggu, namun bisa berkembang menjadi berat dan bahkan kematian (tingkat kematian 3 – 6 persen).
“Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” ujar Maxi.
Suspek penderita cacar monyet adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Selain itu memiliki satu atau lebih dari gejala dan tanda sebagai berikut, sakit kepala, demam akut lebih dari 38,5 derajat celcius, dan limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening).
Ditambah dengan nyeri otot/myalgia, sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).