Hari Pertama Lebaran, Pasar Kemiri Muka Depok Kebakaran, 20 Kios Habis Dilalap Api

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEPOK – Persis di saat orang-orang sedang merayakan lebaran,  kebakaran besar melanda Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, Jawa Barat. Kejadiannya terjadi Senin 2 Mei 2022 sore sekitar 18.30 WIB. Dari berbagai unggahan di sosial media, asap hitam pekat membumbung tinggi ke langit di kawasan Depok.

Kepala Bidang Penanggulangan Bencana dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Denny Romulo mengatakan, lebih dari 20 lapak pedagang habis dan hangus terlalap api.

”Prakirannya yang terbakar ada 20 kios lebih,” ujar Denny Rumolo, Senin 2 Mei 2022.

Hingga pukul 23.00, api sudah berhasil diatasi oleh petugas pemadam kebakaran. Sejumlah saksi mata menyebutkan dugaan api berasal dari arus pendek toko sembako yang ditinggal mudik oleh pemiliknya. Perkiraan kerugian mencapai ratusan juta dan tidak ada korban jiwa karena pasar tutup ditinggal mudik para pemiliknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini