MATA INDONESIA, KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Hal itu sebagai Regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Anggota Fraksi PDIP Perjuangan elievia khrissiana mengatakan Raperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga Kedepan kata dia, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi pondok pesantren yang ada di Karawang.
“Kita lihat bahwa pondok pesantren adalah pondasi dasar pembangunan sumber daya manusia dari sisi agama secara kualitas mutu. Dan kita juga menghargai para ustad dan kiai yang ada disana untuk kelengkapan administrasi,” katanya.
Adapun Raperda ini antara lain bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pesantren dan sekolah keagamaan yang ada di Kabupaten Karawang.
“Sehingga kita bantu dari pemerintah daerah untuk mendorong voting itu semua jadi kita anggota DPR mendorong seluruh dinas memberikan anggaran secara penuh untuk membantu peningkatan mutu dari segala aspek,” ujarnya
Harapannya satu meningkatkan mutu sumber daya manusia kedua memfasilitasi penyelenggaraan secara keseluruhan termasuk infrastruktur,kemudian dari sisi kesehatan dan semuanya.
Reporter: Muhammad Rizky Aulia