DPRD Karawang Bahas Raperda untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Hal itu sebagai Regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Anggota Fraksi PDIP Perjuangan elievia khrissiana mengatakan Raperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga Kedepan kata dia, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi pondok pesantren yang ada di Karawang.

“Kita lihat bahwa pondok pesantren adalah pondasi dasar pembangunan sumber daya manusia dari sisi agama secara kualitas mutu. Dan kita juga menghargai para ustad dan kiai yang ada disana untuk kelengkapan administrasi,” katanya.

Adapun Raperda ini antara lain bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pesantren dan sekolah keagamaan yang ada di Kabupaten Karawang.

“Sehingga kita bantu dari pemerintah daerah untuk mendorong voting itu semua jadi kita anggota DPR mendorong seluruh dinas memberikan anggaran secara penuh untuk membantu peningkatan mutu dari segala aspek,” ujarnya

Harapannya satu meningkatkan mutu sumber daya manusia kedua memfasilitasi penyelenggaraan secara keseluruhan termasuk infrastruktur,kemudian dari sisi kesehatan dan semuanya.

Reporter: Muhammad Rizky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini