Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, CIAMIS – Terdakwa perkara penistaan agama Muhammad Kece mendapat hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Ciamis menyatakan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Perbuatannya melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan amar putusan di PN Ciamis, Rabu 6 April 2022.

Vonis untuk M Kece itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.

Hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman. Namun  tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, hal yang memberatkan M Kece itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang. Kemudian sengaja menyebarkannya melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa sama dengan orang yang pernah mendapat hukuman,” kata Vivi.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.

Terdakwa kemudian ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.  Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majelis hakim mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini