Resmi Diperluas, Ini 16 Rute Baru Ganjil-Genap di Jakarta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah DKI Jakarta memperluas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat. Rencananya, program tersebut akan di uji coba pada12 Agustus-6 September. Penerapannya secara resmi akan dilakukan pada 9 September.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rekayasa lalu lintas itu akan dikenakan terhadap empat ruas jalan baru dan diperpanjang durasinya untuk sesi kedua di sore hingga malam hari.

“Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September, kemudian kita akan ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September,” ujarnya, di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Menurutnya, uji coba itu hanya dikenakan kepada ruas jalan yang baru diterapkan ganjil genap. Sementara, ruas jalan yang sudah langganan ganjil genap tak diterapkan uji coba.

Syafrin melanjutkan bahwa ganjil genap kali ini juga memiliki perbedaan dalam hal durasi pelaksanaannya. Menurut dia, ganjil genap terdiri dari dua periode, yakni pagi (pukul 06.00-10.00) dan sore (16.00-21.00).

Dia menggarisbawahi bahwa tak ada pengecualian bagi kendaraan yang hendak masuk pintu tol di area ganjil genap. Untuk perluasannya sendiri ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.

Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan

Berita Terbaru

Antisipasi Timbulnya Sebaran Antraks jelang Idul Adha, DPKH Gunungkidul bakal Inspeksi ke Pasar-pasar

Mata Indonesia, Gunung Kidul - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul telah merencanakan inspeksi kesehatan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha untuk mencegah penyebaran penyakit menular zoonosis, seperi antraks atau penyakit kuku dan mulut (PMK).
- Advertisement -

Baca berita yang ini