Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” kata Nadia dalam diskusi bertajuk “Mudik, Booster, dan Masker”, Sabtu 26 Maret 2022.

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.

“Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi,” ujarnya.

Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

“Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan),” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Oleh: Teguh Ahmad Insani )* Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu langkah strategis pemerintahan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini