Tunda Pemilu 2024 Adalah Bentuk Pembangkangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Upaya menunda kontestasi lima tahunan yaitu Pemilu 2024 merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Hal itu diungkapkan Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022.

Jika pemerintah bisa memindahkan ibu kota negara (IKN) di tengah ekonomi akibat Pandemi Covid-19, seharusnya Pemilihan Umum tetap bisa dilangsungkan pada 2024.

“Untuk itu, SETARA mengingatkan elit politik baik di lingkungan parlemen maupun istana tidak membuat kegaduhan dengan usulan perubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata,” ujar Sayyidatul.

Selain itu, usulan penundaan pemilu merupakan aspirasi para pengusaha.

Mereka mendalilkan perlunya waktu untuk memulihkan stabilitas ekonomi nasional akibat pandemi.

Atas hal tersebut, SETARA kembali mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan pengusaha.

Rakyat yang dimaksud konstitusi tentu seluruh rakyat Indonesia.

Bukan hanya segelintir kelompok saja, apalagi golongan elit pengusaha.

SETARA juga mengingatkan bahwa pemilu tidak hanya sebagai kontestasi penyaluran suara rakyat semata.

Peristiwa itu juga sebagai momentum regenerasi aktor-aktor politik negara.

Terlebih, rezim Presiden saat ini telah menginjak pada dua tahun periode kepemimpinannya. Jangan sampai singgasana Presiden terus melanggeng hingga melebihi 10 tahun lamanya.

Selain tidak sesuai dengan desain konstitusional negara, fenomena tersebut juga akan semakin membuka celah terjadinya “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Adnan Ramdani )* Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah berlangsung di Kalimantan Timur bukan hanya sebuah proyek infrastruktur besar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini