MATA INDONESIA, JAKARTA-Pacar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni Vanessa Khong bakal diperiksa hari ini, Selasa 8 Maret 2022, terkait kasus Binomo oleh Polisi. Termasuk juga ibu dari Vanessa atau calon mertua dari Indra Kenz.
“Penyidik Dittipideksus akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni saudari RP dan VK. Tadi disampaikan ada pacar dan calon ibu mertua. Orang tua dari kekasihnya Indra Kenz,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 7 Maret 2022.
Menurut Gatot, sudah ada 16 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz itu. “Yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli,” kata Gatot.
Polisi menjadwalkan penyitaan aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo pada pekan ini. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap orang tua dan pacarnya.
“Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, tim dari Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi illegal.
PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich.
Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.
“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Adapun, aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan yang mereka lakukan semakin menguat.
Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” kata Ivan.