Terbangkan Drone Saat MotoGP di Sirkuit Mandalika Didenda Rp5 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, NTB-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB terus meningkatkan keamanan jelang pelaksanaan ajang balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Salah satu yang jadi perhatian keberadaan drone di area Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. Sesuai aturan jika melanggar dapat dedenda Rp 5 miliar.  

Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, mengungkapkan, sampai hari kedua pelaksanaan tes pramusim MotoGP 2022, masih terdapat drone yang berkeliaran di udara pada kawasan Sirkuit Mandalika.

“Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada ‘drone’ lagi yang terbang di kawasan sirkuit,” kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, Minggu 13 Februari 2022.

Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika sendiri berlangsung pada 11-13 Februari 2022. Pihak kepolisian juga telah melakukan penertiban drone yang terbang sembarangan.

Sampai hari kedua pelaksanaan Tes Pramusin MotoGP, sudah ada 21 “drone” yang diturunkan. Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku, sehingga polisi berwenang untuk menertibkannya. 

“Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan ‘drone’ yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Secara hukum, ujar Imam, “drone” yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

“Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan ‘drone’ di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujar dia.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas “drone” ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan “drone” (anti-drone jammers).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas Aparat Keamanan dan Masyarakat Kunci Penting Berantas OPM

Sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya mengatasi konflik di Papua. Terlebih, dalam menangani kelompok...
- Advertisement -

Baca berita yang ini