MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang umat Islam salat berjamaah di masjid.
Hal itu diperbolehkan, meski kasus harian Covid-19 Omicron terus melonjak tinggi dalam satu bulan belakangan.
Hal itu diumumkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A melalui siaran pers yang dikutip Minggu 6 Januari 2022.
“Aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujar lelaki yang dipanggil Kiai Ni’am tersebut.
Pernyataan itu menurut Kiai Ni’am sekaligus mengklarifikasi fatwa larangan salat Jum’at di tengah meningkatnya kasus Omicron.
Sekretaris bidang fatwa MUI tersebut menyatakan perihal pembatasan aktivitas sosial, MUI akan mengikuti keputusan pemerintah.
Saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah berada di angka 30 ribuan yang diduga karena penularan lokal varian omicron.
Dua bulan sebelumnya kasus harian itu hanya berkisar 200 kasus saja.