MUI Klarifikasi Fatwa, Umat Islam Boleh Salat di Masjid Meski Lonjakan Covid-19 Tinggi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang umat Islam salat berjamaah di masjid.

Hal itu diperbolehkan, meski kasus harian Covid-19 Omicron terus melonjak tinggi dalam satu bulan belakangan.

Hal itu diumumkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A melalui siaran pers yang dikutip Minggu 6 Januari 2022.

“Aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujar lelaki yang dipanggil Kiai Ni’am tersebut.

Pernyataan itu menurut Kiai Ni’am sekaligus mengklarifikasi fatwa larangan salat Jum’at di tengah meningkatnya kasus Omicron.

Sekretaris bidang fatwa MUI tersebut menyatakan perihal pembatasan aktivitas sosial, MUI akan mengikuti keputusan pemerintah.

Saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah berada di angka 30 ribuan yang diduga karena penularan lokal varian omicron.

Dua bulan sebelumnya kasus harian itu hanya berkisar 200 kasus saja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM

Mata Indonesia, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini