Pemerintah Austria Teken UU Wajib Vaksin, Tidak Divaksin Didenda Rp9,7 Juta!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mandat wajib vaksin Covid-19 yang direncanakan resmi disetujui Majelis Tinggi Parlemen Austria. Dengan begitu, Austria menjadi negara di Eropa yang mewajibkan vaksin Covid-19.

“Hari ini adalah hari yang penting. Austria tidak hanya bereaksi, tetapi kami mengambil langkah berwawasan ke depan dan aktif,” kata Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mueckstein selama debat parlemen, melansir Euro Now, Sabtu, 5 Februari 2022.

Di bawah undang-undang tersebut, Austria menjadi yang pertama di Eropa, yang mewajibkan warga berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi penuh terhadap virus corona.

Mulai pertengahan Maret, polisi akan mulai memeriksa status vaksinasi masyarakat selama pemeriksaan rutin. Mereka yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi atau yang enggan divaksin akan didenda hingga 600 Euro atau senikai 9,7 juta Rupiah.

Para pejabat awalnya mengumumkan mandat itu akan berlaku pada Selasa, 1 Februari, tetapi undang-undang itu masih perlu diperdebatkan dan disetujui oleh majelis tinggi parlemen.

Berita ini muncul tepat ketika Austria berencana untuk melonggarkan banyak pembatasan terkait pandemi. Selama Februari, negara itu akan melonggarkan pembatasan pada orang yang tidak divaksinasi memasuki toko, restoran, dan area kehidupan publik lainnya yang secara efektif dilarang sejak November.

Namun, tidak semua negara bagian akan mengikuti langkah pemerintah nasional. Walikota Wina Michael Ludwig mengumumkan bahwa ibu kota akan terus membutuhkan bukti vaksinasi untuk memasuki restoran.

Setelah berminggu-minggu kasus yang meningkat pesat, lonjakan Austria yang dipicu oleh varian virus omicron menunjukkan beberapa tanda perlambatan.

Austria melaporkan 38.135 infeksi baru pada Rabu (3/2), sehingga tingkat kasus mengalami penurunan menjadi 2.597 per 100.000 penduduk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Pilkada 2024, PDIP Kulon Progo Jaring Empat Nama Kadernya Maju Bacalon Bupati

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana, menyatakan bahwa penjaringan ini dilakukan melalui rapat kerja cabang yang diadakan serentak di 12 pengurus anak cabang (PAC). Salah satu agenda utama adalah penjaringan dari tingkat bawah untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.
- Advertisement -

Baca berita yang ini