Ambil Data Orang Tanpa Izin, Adam Deni Ditangkap Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Adam Deni yang pernah melaporkan penggebuk drum Superman Is Dead, Jerinx, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri.

Adam dituduh mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya tanpa izin.

Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 2 Februari 2022.

Adam ditangkap Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE,” ujar Ahmad Ramadhan.

Karo Penmas mengingatkan masyarakat tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke medsos tanpa seiizin pemilik data tersebut.

Meski begitu, belum diketahui tindak pidana yang dilakukan Adam Deni terkait dengan dokumen apa?

Penangkapan Adam Deni dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dalam laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini