Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Kutuk Penyanderaan 9 Anak Perempuan di Jila

Baca Juga

MataIndonesia, MIMIKA — Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) mengecam keras penyanderaan terhadap sembilan anak Perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang disebut dilakukan kelompok bersenjata yang mengatasnamakan TPNPB Kodap III Ndugama. Tindakan tersebut dinilai telah melewati batas kemanusiaan dan semakin menjauhkan kelompok bersenjata itu dari masyarakat Papua.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme, Menuel John Magai, mengatakan penyanderaan terhadap warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi setelah serangan terhadap pos TNI di Kampung Jila, Distrik Jila, pada 17 Agustus 2026. Sebelum dugaan penyanderaan, seorang ibu dilaporkan meninggal setelah berusaha menghalangi anaknya dibawa kelompok bersenjata. Seorang ibu lainnya juga disebut mengalami kekerasan hingga dilempar ke jurang.

“Penyanderaan terhadap sembilan anak Perempuan suku Amungme di Jila telah melewati batas toleransi masyarakat adat. Ini bukan lagi sekadar persoalan konflik bersenjata, tetapi ancaman langsung terhadap kehidupan masyarakat sipil,” kata Menuel.

Hingga kini, keberadaan sembilan anak perempuan yang disebut disandera tersebut belum diketahui. Diketahui bahwa pelaku merupakan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang mana sesama suku pegunungan. Hal tersebut harus dipertanggungjawabkan, agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarsuku.

Menuel menegaskan masyarakat Amungme tidak menolak atau memusuhi masyarakat Nduga. Penolakan ditujukan terhadap tindakan kekerasan dan aktivitas kelompok bersenjata yang mengancam warga sipil.

Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme menyampaikan tiga sikap tegas. Pertama, mengutuk keras penyanderaan sembilan gadis dan mendesak mereka segera dibebaskan tanpa syarat serta dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan selamat.

Kedua, masyarakat Amungme menolak segala aktivitas TPNPB Kodap III Ndugama di wilayah adatnya. Tanah adat, kata Menuel, tidak boleh dijadikan tempat persembunyian, perekrutan, intimidasi, maupun kekerasan.

Ketiga, pihaknya memberikan batas waktu 2×24 jam agar sembilan anak perempuan tersebut segera dilepaskan. Jika tuntutan itu diabaikan, masyarakat adat akan mendorong konsolidasi masyarakat pegunungan untuk menolak aktivitas kelompok bersenjata serta menempuh langkah adat dan hukum yang sah.

“Kami tidak membutuhkan senjata untuk mempertahankan martabat masyarakat adat. Anak-anak Papua membutuhkan sekolah, keluarga membutuhkan keamanan, dan masyarakat membutuhkan ruang untuk bekerja serta membangun kehidupan,” ujarnya.

Menuel menyerukan masyarakat Amungme, Nduga, Dani, Damal, Mee, dan suku-suku pegunungan lainnya menjaga persaudaraan serta tidak terprovokasi isu yang dapat memicu konflik antarsuku.

“Bebaskan sembilan gadis Jila, hentikan kekerasan terhadap masyarakat sipil, dan jangan lagi menjadikan tanah adat sebagai arena konflik bersenjata,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penguatan Satgas Karhutla demi Menjaga Layanan Dasar Rakyat 

Oleh : Abdul Razak)*Pemerintah memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat seiring menguatnya fenomena...
- Advertisement -

Baca berita yang ini