MATA INDONESIA, NEW YORK – Beberapa negara di dunia mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi mereka yang beraktivitas di tempat-tempat umum, termasuk pust perbelanjaan dan transportasi umum.
Dan syarat ini kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan oleh dua perawat di Long Island, New York, Amerika Serikat (AS).
Ialah Julie DeVuono dan Marissa Urarro yang didakwa memalsukan kartu vaksinasi dan sertifikat Covid-19. Keduanya diduga meraup keuntungan sebesar 1,5 juta USD atau sekitar 21,5 miliar Rupiah!
Jaksa Wilayah Suffolk menangkap Julie DeVuono, yang merupakan pemilik dan operator Wild Child Pediatric Healthcare di Amityville dan karyawannya, Marissa Urraro pada Jumat (28/1).
Sejak November 2021 hingga Januari 2022, keduanya telah memalsukan kartu vaksinasi. Di mana keduanya mengenakan biaya sebesar 220 USD untuk orang dewasa dan 85 USD untuk anak-anak untuk catatan palsu yang akan masuk ke database Sistem Informasi Imunisasi Negara Bagian New York.
Jaksa mengatakan bahwa pada satu atau lebih kesempatan, DeVuono dan Urrano diduga membuat catatan untuk menunjukkan vaksin diberikan kepada detektif yang menyamar meskipun tidak pernah memberikan vaksin.
“Memalsukan kartu vaksinasi Covid-19 dan memasukkan informasi palsu ke New York,” demikian pernyataan pihak berwenang, melansir CNBC, Minggu, 30 Januari 2022.
“Basis data negara yang digunakan untuk melacak catatan vaksinasi menempatkan kesehatan dan kesejahteraan orang lain dalam risiko, dan merusak upaya untuk memperlambat penyebaran virus COVID-19,” kata agen khusus Scott Lampert dalam sebuah pernyataan.
Selama penggeledahan di rumah DeVuono, petugas menemukan uang tunai sekitar 900.000 USD. Mereka juga diduga menemukan buku besar yang mendokumentasikan keuntungan dari skema lebih dari 1,5 juta USD.
“Suami DeVuono, Derin DeVuono, yang merupakan petugas Departemen Kepolisian New York, sedang diselidiki oleh Biro Urusan Internal departemen terkait kemungkinan keterlibatannya dalam skema dugaan istrinya,” kata seorang sumber kepada New York Daily News.
DeVuono dan Urraro masing-masing didakwa dengan satu tuduhan pemalsuan di tingkat kedua. DeVuono juga didakwa dengan hitungan tambahan karena menawarkan instrumen palsu untuk diajukan di tingkat pertama.
Pada Desember 2021, Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani undang-undang yang mengkriminalisasi kartu vaksinasi Covid-19 palsu.