KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang Para Koruptor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat cuci uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Menurutnya, tentu saja hal ini sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Modus cuci uangnya, seseorang bisa membuat NFT. Kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.

“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” katanya.

Menurut Lili, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain. Untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, NFT adalah sebuah duplikasi resmi yang menyerupai sebuah aset yang asli. Jadi, karya-karya seni atau karya teknologi yang diedarkan dan dijual secara resmi. Namun, barang aslinya hanya satu saja dan disimpan oleh si pencipta.

Kemudian pelelangan dilakukan secara terbuka dan karyanya akan ditukarkan atau dibeli dengan cryptocurrency. Setelah itu, si Pembeli akan tercatat sebagai pemilik atau memiliki sertifikasi yang resmi. Sebelumnya, suatu karya tersebut juga telah terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi bahwa teknologi NFT adalah bidang dari teknologi blockchain. “Sistem NFT tentunya cocok dengan pencipta atau penemu teknologi. Suatu karya dilelang dengan sistem NFT dan dibeli dengan kripto,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini