MATA INDONESIA, JAKARTA – Manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara mendapat teguran tertulis.
Teguran itu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena MOI lalai menerapkan protokol kesehatan.
Kelalaian itu terjadi saat mengadakan Animetoku, 22-23 Januari 2022 ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu 23 Januari 2022.
Ketika mendapat laporan dari sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) Satpol PP menyiagakan personelnya.
Selain itu, ada tim gugus tugas Covid-19 MOI, Satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Gading serta anggota Polsek Kelapa Gading
Petugas memberi imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ikut mengatur jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime yang dibuat satu arah.
Berdasarkan teguran tersebut, lanjut dia, pihak penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI, kemudian membatalkan acara panggung dan kompetisi anime.
Selain itu, melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.
Untuk memastikan kegiatan tersebut batal, Satpol PP DKI mengawasi lokasi itu serta memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime.