MATA INDONESIA, JAKATA – Penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya terkait suap penanganan perkara di pengadilan itu.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.
“Dalam OTT itu petugas KPK telah menangkap tiga orang yaitu hakim, panitera dan pengacara,” ujar Ali.
Ali mengaku belum bisa mengungkapkan kasus suap tersebut karena sedang dalam proses pengumpulan barang bukti.
Saat ini, petugas KPK masih meminta klarifikasi kepada tiga orang yang ditangkap tersebut.
KPK memiliki waktu selama 24 jam sebelum menetapkan status tersangka dari orang-orang yang ditangkap itu.