MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Bintang Puspayoga mempercepat proses disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang.
Hal itu, untuk segera memberi kepastian hukum serta perlindungan bagi korban tindak kekerasan seksual.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada 4 Januari 2022.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Jokowi.
Presiden mengamati sejak 2016 hingga kini RUU TPKS tersebut tidak kunjung selesai dibahas di DPR.
Sedianya RUU tersebut akan disahkan di akhir 2021, namun hingga tahun berganti hal tersebut tidak terwujud.
Dua menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut diminta Presiden untuk berkoordinasi dengan DPR RI dan melakukan pembahasan dengan cepat