Presiden Jokowi Revisi Pasal Penghinaan, Pencemaran Nama Baik Hingga Asusila di UU ITE

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAPresiden Jokowi sudah berkirim surat kepada DPR untuk merevisi pasal-pasal penghinaan, ancaman, pencemaran nama baik hingga asusil di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, Jumat 24 Desember 2021.

“Surat sudah ditandatangani Presiden dan Supres tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021,” ujar Mahfud seperti dilansir antaranews.

Adapun pasal-pasal yang diusulkan Presiden untuk direvisi adalah pasal 27, 28, 29 dan 36 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Selain itu, Presiden juga mengusulkan kepada DPR RI untuk merevisi pasal 45 C dan menjadikan permohonan tersebut sebagai prioritas.

Pasal-pasal yang diusulkan direvisi tersebut berkaitan dengan penghinaan, ancaman, pencemaran nama baik hingga perjudian melalui internet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini