Ujaran Kebencian, Bahar Smith Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seolah tak kapok-kapoknya merasakan dinginnya lantai penjara, Bahar Smith akan kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Bahar Smith bersama Egie Sudjana dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan soal laporan tersebut, Senin, 20 Desember 2021.

Laporan pertama tertanggal 7 Desember 2021.  Terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. Dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis dugaan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Pada laporan kedua, bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Smith. Perkara yang dilaporkan pun sama dengan laporan sebelumnya, yaitu dugaan penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Dalam laporan itu, tertulis tempat kejadian berada di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. Kedua laporan tak memuat dengan jelas detail perkara.

Nama Bahar Smith kini ramai menjadi bahan pembicaraan warganet. Bahkan di Twitter tagar #TangkapBaharSmith menjadi trending.

Tagar tersebut berawal dari omongan Bahar dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu Bahar menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru.

Sejumlah anggota TNI-AD sempat meresponsnya melalui sosial media, baik di twitter maupun Tiktok. Para anggota TNI-AD yang masih muda-muda ini meminta Bahar untuk tidak memprovokasi masyarakat Indonesia.

Bahar Smith merupakan eks pentolan Front Pembela Islam pimpinan Rizieq Shihab. Dia menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan seorang remaja. Bahar Smith bebas dari penjara pada 21 November 2021.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, pembebasan ini karena Bahar Smith telah selesai menjalani masa hukumannya. “Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni,” kata Mujiarto

Bahar yang sering mendapat panggilan Habib ini menjalani masa tahanan dari 18 Desember 2018, setelah terbukti bersalah menganiaya seorang remaja. Selama menjalankan pidana dari 2018, pemerintah memberikan remisi sebanyak 4 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini