Polisi Gerebek Lokasi Latihan Perang KST Papua di Kepulauan Yapen

Baca Juga

MATA INDONESIA, KOSIWO – Polisi menggerebek sebuah tempat yang diduga lokasi latihan perang bagi KST Papua di atas Gunung Impura, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada 9 Desember 2021. Penggeledahan dilakukan usai aparat menangkap tersangka kasus dugaan makar, Adi Rawai alias Adi (27).

“Iya benar. Yang melaksanakan (penangkapan) dari Polres dan Kodim,” kata Kepala Operasi Nemangkawi, Brigjen Ramdani Hidaya, Rabu 15 Desember 2021.

Merujuk pada keterangan resmi Satgas Nemangkawi, rumah atau pondok yang digeledah oleh aparat tersebut kerap disebut sebagai markas komando. Lokasinya, berada di puncak gunung.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pondok tersebut. Beberapa diantaranya berupa senjata tajam seperti gergaji, badik, sangkur, hingga parang hingga ditemukan juga sebuah senjata rakitan.

Dalam penggeledahan ditemukan juga seragam pakaian dinas lapangan (PDL) bermotif loreng-loreng lengkap dengan baret berwarna merah. Kemudian, terdapat juga kemeja tactical berbendera bintang kejora.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah atribut berkaitan dengan bintang kejora seperti bendera, ikat kepala dan buku-buku referendum.

Namun demikian, dalam penggeledahan tersebut polisi tak menemukan sejumlah alat komunikasi ataupun elektronik yang digunakan oleh para tersangka. Dalam hal ini, mereka diduga berkaitan dengan kelompok separatis bersenjata yang telah ditetapkan sebagai teroris di Indonesia.

Polisi menduga bahwa tersangka lain dalam perkara tersebut sudah mengamankan sejumlah barang bukti lain saat meninggalkan markas tersebut.

“Yang jelas sudah sampai TKP, situasi sepi atau ditinggalkan dalam keadaan kosong. Jadi kemungkinan semua yang berkaitan BB (barang bukti) lainnya tidak ada, atau sudah dibawa mereka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, masih ada tiga tersangka yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mereka masing-masing berinisial HM, PM dan YR.

Sementara, Adi Rawai dijerat pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat Dinilai Efektif Wujudkan Pendidikan Bermutu

Oleh : Andhika RachmaPemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui berbagai terobosan kebijakan di sektor pendidikan. Salah satu program yang kini menjadi perhatian publik adalah Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif strategis yang dinilaiefektif dalam menghadirkan pendidikan bermutu sekaligus menjawab tantangan ketimpanganakses pendidikan. Dalam konteks pembangunan nasional, kehadiran Sekolah Rakyat tidakhanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi jangka panjang dalam menciptakangenerasi unggul yang berdaya saing.Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan bahwasekolah rakyat dibangun untuk masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga penerimamanfaat dari golongan miskin ekstrem.Sekolah Rakyat hadir sebagai program afirmatif yang menyasar anak-anak dari keluarga tidakmampu. Program ini memberikan pendidikan secara gratis sepenuhnya, termasuk biayapendidikan, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar siswa yang ditanggung oleh negara. Hal inimenjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak lagimenjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’timengatakan Sekolah Rakyat menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda untukmengembangkan potensi diri. Menurutnya, sekolah ini adalah tempat generasi muda tumbuhdan berkembang menjadi bangsa yang hebat. Program Sekolah Rakyat dirancang bagi anak-anak yang sempat terputus dari layanan pendidikan formal agar kembali memperoleh hakbelajar secara layak dan bermutu.Dalam implementasinya, Sekolah Rakyat dirancang dengan konsep sekolah berasrama(boarding school), yang memungkinkan pembinaan siswa dilakukan secara menyeluruh, baikdari aspek akademik maupun karakter. Kurikulum yang diterapkan tidak hanya menitikberatkanpada pembelajaran formal, tetapi juga penguatan nilai-nilai kepemimpinan, nasionalisme,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini