MATA INDONESIA, JAKARTA-Modus baru diungkap oleh Polri terkait praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Transaksi game onlie dan cryptocurrency atau mata uang kripto jadi hal baru.
“Jadi namanya jejak digital itu pasti bisa terungkap. Mau email, WA, website, bisa terungkap karena data tersebut pasti meninggalkan jejak. Yang sekarang lagi tren adalah game online,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam acara yang digelar PPATK, Selasa 14 Desember 2021.
Menurut Whisnu, tim dari Cyber Crime Mabes Polri maupun satuan terkait penanganan kejahatan berbasis teknologi telah mencoba melakukan penelusuran transaksi lewat game online dan kripto.
“Game online, kripto, ini menjadi hal yang in lah sekarang ini. Lewat kripto saja, lewat game online saja, karena enggak terdeteksi. Ini juga menjadi permasalahan ke depan karena teknologi saja semakin canggih,” katanya.
Meski begitu, Whisnu memastikan segala TPPU yang dilakukan berbasis transaksi digital selain yang terbaru itu dapat diatasi dengan mudah.
“Apabila dia menggunakan teknologi digital mudah-mudahan dengan kemampuan dan teknologi yang kita dapat, kita punya saat ini, dapat mengungkap beberapa perkara melalui digital forensi tersebut,” katanya.