MATA INDONESIA, JAKARTA-Larangan penggunaan kantong plastik di Kota Bogor diperluas. Dari sebelumnya hanya berlaku di toko-toko modern, kini aturan tersebut berlaku di pasar tradisional.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Hari ini kebijakan Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) resmi diperluas di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat, tidak hanya di toko modern atau ritel. Tahap awal kita pilih di Pasar Kebon Kembang, utamanya pasar kering di prioritaskan kemudian secara bertahap pasar basah,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Senin 13 Desember 2021.
Untuk penerapan kebijakan serupa di pasar basah, Bima Arya menyampaikan masih memerlukan proses sosialisasi dan persiapan. Khusus Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan direvisi sehubungan perluasan penerapan kebijakan.
“Selain dipersiapkan, untuk pasar basah masih harus dipikirkan substitusinya apa, kalau tidak plastik seperti apa masih dipikirkan,” katanya.
Tercatat, sejak diterapkan kebijakan larangan kantong plastik di Kota Bogor jumlah sampah plastik yang mampu direduksi cukup signifikan, yakni sebesar 10 persen dari total 2,5 ton per hari. “Mayoritas sampah plastik Kota Bogor berasal dari pasar,” sebutnya.
Menyinggung masih adanya produsen yang menggunakan plastik sebagai pembungkus, menurut Bima Arya, hal tersebut langsung dari produsen dan bukan dari pedagangnya. Karenanya, diperlukan koordinasi lagi dengan kebijakan pusat agar sinergis dan lebih mendukung penerapan kebijakan bebas plastik.