MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekarang kita hanya mengenal dua provinsi yang mendapat sebutan daerah istimewa yaitu Aceh dan Yogyakarta.
Padahal Indonesia pernah memiliki tujuh daerah istimewa termasuk Aceh dan Yogyakarta. Mana saja daerah itu dan mengapa bisa mendapatkan keistimewaan?
Pemberian status daerah istimewa tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 menyatakan syarat utama daerah istimewa adalah daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri sebelum adanya Republik Indonesia (zelfbestuur). Sedangkan bentuk keistimewaannya adalah terletak pada kepala daerahnya.
Sementara UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak ada definisi baru mengenai keistimewaan Aceh, namun langsung kepada urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh.
Ada pun, UU 13/2012 menyebutkan keistimewaan Yogyakarta didefinisikan sebagai keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Namun, di masanya Indonesia pernah memiliki tujuh daerah istimewa termasuk dua yang kita kenal sekarang. Kelima daerah istimewa tersebut adalah:
- Berau
Berau adalah kabupaten di Provinsi Kalimantan yang pernah mendapatkan status daerah istimewa pada 1953-1959. Pembentukan Berau menjadi Daerah Istimewa Berau dengan UU Darurat 3/1953 mengenai Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II di Kalimantan. - Bulungan
Bulungan merupakan salah satu daerah di Kalimantan Timur. Bulungan mendapat gelar daerah istimewa juga pada periode 1953-1959.
Sama seperti Berau, keistimewaan Bulungan ketika masih menjadi daerah istimewa yakni pengangkatan Kepada Daerah Bulungan yang pada saat itu dijabat oleh Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin.
Namun pada 1959 status Daerah Istimewa Bulungan dihapus menjadi Kabupaten Bulungan yang masuk ke dalam Provinsi Kalimantan Timur.
- Kutai
Kutai juga pernah menjadi daerah istimewa periode 1953-1959. Sama seperti Bulungan dan Berau, Kutai dijadikan daerah istimewa berdasarkan UU Darurat 3/1953.
Setelah dihapus daerah tersebut dijadikan Kabupaten Kutai di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.
- Kalimantan Barat
Kalimantan Barat juga sempat menjadi daerah istimewa periode 1946-1950. Saat itu Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi satuan kenegaraan yang berada dalam naungan Republik Indonesia Serikat. - Surakarta
Daerah Istimewa Surakarta pernah ditetapkan pada 1945 berdasarkan Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945. (Indah Suci Raudlah)