Cihuy! Masyarakat yang Sudah Divaksin Covid-19 Bisa Liburan Nataru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru bakal dilakukan pemerintah. Namun kegiatan berlibur atau traveling dapat dilakukan masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19.

“Yang traveling mereka yang sudah divaksin, mereka yang belum divaksin dan tidak vaksin mereka tidak boleh traveling,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Senin 6 Desember 2021.

Akan tetapi Airlangga menjelaskan, pemerintah tetap membatasi kegiatan libur Natal dan pergantian tahun baru. Warga yang berkumpul merayakan libur Natal dan pergantian tahun dibatasi 50 orang.

Dia menjelaskan kegiatan tersebut nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan instuksi mendagri terkait aturan tersebut. Ada beberapa hal nantinya yang diatur mulai dari kegiataan di mal, hingga restoran.

“Nantinya instruksi itu nanti koordinasikan dengan daerah-daerah. Sehingga tentu leveling ini harus berbasis pada standar-standar,” tambahnya.

Airlangga juga menjelaskan untuk mencegah adanya penularan tersebut, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 diseluruh daerah yakni 24 Desember-2Januari 2022. Nantinya terkait level setiap daerah akan disesuaikan dengan WHO.

“Kita mempunya level berbasis WHO, sehingga level berbasis WHO itu terus dilanjutkan. dan terkait Nataru nanti dibuat instruksi mendagri yang lebih pada pengaturan Nataru,” katanya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini