Ekspresi Buruh Saat MK Putuskan Omnibus Law Bersyarat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputuskan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja, Kamis 25 November 2021. Tidak jauh dari Gedung MK, tepatnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ratusan buruh gabungan serikat pekerja menyambut gembira kabar putusan tersebut. (Mochamad Rizal Saputra)

Berikut tampilan ekspresi para buruh:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 Kulon Progo: Gerindra dan PPP Pilih Mesra Menangkan Pemilihan November Mendatang

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dalam upaya memperkuat dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kulonprogo sepakat untuk berkoalisi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini