MATA INDONESIA, JAKARTA – Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputuskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja, Kamis 25 November 2021. Tidak jauh dari Gedung MK, tepatnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ratusan buruh gabungan serikat pekerja menyambut gembira kabar putusan tersebut. (Mochamad Rizal Saputra)
Berikut tampilan ekspresi para buruh: