Waspada, Ini 3 Cara Penularan DBD yang Harus Diwaspadai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue dan dapat mengakibatkan kematian. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan 2020, kasus DBD hingga pekan ke-49 mencapai sebanyak 95.893 kasus dan kematian sebanyak 661 jiwa.

Kasus tersebut tersebar di 472 kabupaten/kota di 34 Provinsi dan kematian akibat DBD terjadi di 219 kabupaten. Hal ini tidak lepas dari kondisi fase awal DBD dimana gejala dan tandanya tidak spesifik.

Secara umum, gejala DBD termasuk bintik-bintik merah atau ruam kulit, demam tinggi, badan terasa lemah dan lesu hingga nyeri punggung dan muntah. Meski demikian, setiap individu harus menyadari wujud penularan DBD. Berikut tiga cara penularan DBD berdasarkan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pertama, yakni penularan dari nyamuk ke manusia. Virus dengue ditularkan ke manusia melalui gigitan nyamuk betina yang terinfeksi, terutama nyamuk Aedes aegypti. Pasca fase ini, virus akan memperbanyak diri dan tersebar di berbagai jaringan tubuh nyamuk termasuk dalam kelenjar ludah.

8-12 hari setelah menghisap darah penderita, nyamuk siap untuk menularkan kepada orang lain. Maka, otomatis virus ini akan tetap berada dalam tubuh nyamuk sepanjang hidupnya.

Kedua, yaitu sebaliknya dengan penularan dari manusia kepada nyamuk. Penularan ini umumnya berasal dari seseorang yang memiliki gejala infeksi dengue, seseorang yang belum memiliki gejala infeksi (pre-symptomatic), tetapi juga orang yang tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit (mereka asimtomatik).

Ketiga, adanya kemungkinan penularan ibu (dari ibu hamil ke bayinya). Ketika seorang ibu memiliki , infeksi DBD saat hamil, kemungkinan bayi menderita kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, serta gawat janin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini