MATA INDONESIA, JAKARTA – Perhelatan balap motor World Superbike (WSBK) Mandalika 2021, Indonesia secara resmi dinyatakan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Hal itu diungkapkan Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI, Riskiyana Sukandhi Putra, yang dikutip Kamis 25 November 2021.
“Kegiatan di lapangan dapat berlangsung sesuai prokes. Peran lintas lembaga juga telah mendukung penerapan prokes tersebut, seperti ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) dan MGPA (Mandalika Grand Prix Association) melalui Event Organizer Diandra, kemudian Kemenkes dan BNPB,” ujar Riskiyana.
Hal yang dilakukan selama balap WSBK Mandalika berlangsung antara lain seluruh atlet, official, dan tim diharuskan melakukan tes swab PCR tanpa pengecualian.
Hasil tes swab tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi dan digunakan sebagai syarat untuk memasuki lokasi. Proses skrining ketat juga diberlakukan terhadap seluruh peserta, penonton dan pekerja yang terlibat dalam ajang WSBK.
Terdapat tiga titik untuk pengecekan protokol kesehatan dan skrining lainnya, seperti pengecekan suhu tubuh, status vaksin, dan keamanan.
Setelah melakukan check in dengan aplikasi PeduliLindungi, hasil tes swab akan dipindai dan divalidasi oleh panitia. Bila hasilnya layak, orang yang bersangkutan diperbolehkan memasuki venue, sedangkan bila tidak kayak (positif), diwajibkan untuk isolasi.
Fasilitas isolasi dan perawatan berupa tenda medis disiapkan di dalam dan luar sirkuit. Ruang isolasi sementara dapat digunakan bila ada kasus positif, sebelum pasien tersebut dirujuk ke tempat karantina. Selain itu, selama acara berlangsung, terdapat sistem pelaporan harian penyakit potensial KLB (Kejadian Luar Biasa) untuk deteksi kasus Covid-19.
Tidak hanya di dalam lokasi, pengawasan ketat juga diterapkan pada lima titik pintu masuk ke Kawasan Mandalika, melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Di lokasi tersebut juga tersedia fasilitas tes antigen bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
Pengawasan protokol kesehatan dilakukan petugas, terutama di titik atau lokasi kritis yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya massa. Bagi mereka yang melanggar, diberikan teguran langsung oleh pelaksana di lapangan dan sanksi lebih lanjut menyesuaikan aturan yang lebih umum seperti halnya penerapan PPKM.