Jabodetabek Terapkan PPKM Level 1, Bioskop dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelima wilayah aglomerasi Jabodetabek diperbolehkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 sehingga mal di boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, hanya wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi yang berhasil menerapkan PPKM Level 2, sedangkan Kabupaten Tangerang di level 3.

Kondisi tersebut membuat daerah-daerah tersebut boleh melonggarkan pengetatan mobilitas penduduknya menuju ke situasi normal.

Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjungnya makan di tempat juga hanya 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal sama 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Tempat itu pun hanya boleh diisi 75 persen dari kapasitas dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimalnya 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.

Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk kegiaatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Sedangkan, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga diterapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Operasional Kopdes Berjalan Optimal

Oleh: Rangga Putra )*Pemerintah memastikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan(Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal melalui percepatanpembangunan gerai dan penguatan sistem pendukung di berbagaidaerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikankoperasi sebagai tulang punggung ekonomi berbasis desa yang mampumenjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.Pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mendorong percepatanpembangunan gerai Kopdes Merah Putih, khususnya pada lahan-lahanbaru yang telah disiapkan. Langkah ini dipandang krusial untukmembangun jaringan distribusi yang merata hingga ke tingkat desasekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai percepatan pembangunanakan memberikan dampak signifikan terhadap kesiapan operasionalkoperasi. Ia optimistis progres pembangunan akan menunjukkan capaianyang jelas dalam waktu dekat apabila proses pengerjaan dapat terusdipercepat sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara, guna memastikan kesiapanoperasional berjalan menyeluruh. Kolaborasi ini difokuskan padapenguatan sistem distribusi, pengelolaan operasional, serta integrasiekosistem logistik pangan agar mampu menopang aktivitas koperasisecara efektif.Selain aspek pembangunan fisik, pemerintah memberikan perhatianserius terhadap tahapan verifikasi dan validasi sebelum seluruh geraiberoperasi penuh. Standar layanan menjadi prioritas utama agar seluruhunit usaha yang berada di bawah Kopdes, termasuk gerai obat danlayanan klinik, memiliki kualitas yang seragam dan dapat dipercayamasyarakat.Ferry juga menilai pemanfaatan fasilitas command center yang dimilikiAgrinas menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan. Sistem ini memungkinkan pemantauan perkembangan proyek secaraterintegrasi sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secaracepat dan tepat.Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, melaporkan bahwa pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putihterus menunjukkan perkembangan positif. Dari total target nasionalsebanyak 32.660 unit, ribuan gerai telah mencapai tahap penyelesaianpenuh dan sisanya masih dalam proses pembangunan yang berjalansecara bertahap.Joao memproyeksikan sebagian besar gerai akan segera rampung dalamwaktu dekat, dengan target puluhan ribu unit dapat diselesaikan padatahap awal implementasi. Perkembangan ini menunjukkan komitmen kuatpemerintah dan mitra dalam mempercepat realisasi program strategistersebut.Dalam pengelolaannya, Kopdes Merah Putih dirancang mengadopsistandar profesional dengan mengacu pada praktik koperasi di negaramaju. Pendekatan ini menitikberatkan pada digitalisasi sistem sertatransparansi pengelolaan secara terpusat untuk menciptakan efisiensi danakuntabilitas dalam skala nasional.Meski demikian, prinsip dasar koperasi tetap dijaga, terutama dalampenerapan mekanisme keanggotaan yang demokratis. Hal ini memastikanbahwa setiap anggota tetap memiliki peran yang setara dalampengambilan keputusan, sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinyasebagai lembaga ekonomi berbasis partisipasi masyarakat.Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat implementasi program denganmemastikan ketersediaan lahan sebagai fondasi utama pembangunankoperasi. Menteri Desa dan Pembangunan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini