Jaminan Ketersediaan BBM di Tengah Menggeliatnya Kegiatan Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perekonomian masyarakat sudah mulai mengeliat kembali. Hal ini seiring turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dampaknya, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pun mulai merangkak naik.

Penjualan BBM di SPBU pada Oktober 2021 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal itu menyebabkan terjadi antrean di sejumlah SPBU. Bahkan ada yang mengalami kehabisan stok, khususnya BBM jenis solar.

Pertamina mencatat, peningkatan konsumsi gasoil oleh solar subsidi. Konsumsi pada semester I-2021 tercatat sebesar 37.813 kiloliter per bulan. Dan terus meningkat hingga mencapai 44.439 kiloliter pada September atau naik sekitar 17 persen.

Sedangkan di sektor gasoline, peningkatan mencolok terjadi di produk pertamax.  Pada periode semester I-2021 bulanan sebesar 12.586 kiloliter dan terus merangkak naik hingga mencapai kenaikan 49 persen pada September sebesar 18.840 kiloliter.

Pertamina memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi, baik gasoline maupun gasoil. Pjs Senior Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman menegaskan saat ini stok BBM Pertamina dalam kondisi cukup. Masyarakat tidak perlu khawatir. Ia mengimbau membeli BBM sesuai kebutuhan.

“Stok untuk produk yang meningkat signifikan yaitu solar mencapai 17 hari dan pertamax mencapai 18 hari. Pengiriman dari terminal BBM juga terus setiap hari ke seluruh SPBU. Sementara itu, kilang juga terus berproduksi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Fajriyah.

Khusus untuk solar, Pertamina telah melakukan penambahan volume penyaluran ke beberapa wilayah. Seperti Sumatra Barat sebesar 10 persen, Riau 15 persen, dan Sumatra Utara 3,5 persen.

“Mengingat solar adalah BBM bersubsidi. Kami sangat cermat dalam melakukan penambahan penyaluran agar bisa tetap tepat sasaran,” ujar Fajriyah.

Selain penambahan penyaluran, Pertamina juga melakukan koordinasi dengan BPH Migas. Tujuannya untuk fleksibilitas pengalihan kuota BBM Subdisi di wilayah yang realisasinya masih di bawah target, ke wilayah lain yang berpotensi over kuota.

Alhamdulillah sudah ada persetujuan dari BPH Migas. Sehingga pengaturan kuota antarwilayah tidak melebihi pagu kuota nasional 2021,” kata Fajriyah.

Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan aman, Pertamina meningkatkan pengawasan di lapangan. Pertamina bekerja sama dengan aparat penegak hukum, berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait. Hingga pemberian sanksi tegas kepada SPBU yang menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai badan usaha yang menerima penugasan dari pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertamina terus mendorong penyaluran solar dapat tepat sasaran.

Adapun sasaran penerima manfaat dari produk BBM subsidi tersebut sudah ada dalam regulasi yaitu Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Untuk transportasi darat, produk subsidi solar untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi pelat hitam dan kuning (mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam). Selain itu mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang. Semuanya berdasarkan kuota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel. Sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis.

Adapun terkait pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat ada dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini