Aksi Demo Mahasiswa Papua Ricuh, Pengamat Dorong Penyampaian Pendapat Melalui Jalur Akademis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aksi demo yang dilakukan Forum Mahasiswa Papua Kota Studi Makassar di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan berakhir ricuh setelah dibubarkan oleh sekelompok organisasi masyarakat yang tidak berwenang pada Selasa 26 Oktober lalu. Insiden ini mengakibatkan Wakapolsek Rappocini, AKP Widodo terkena lemparan batu di bagian wajahnya. Ia pun dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar dan mendapatkan perawatan medis.

Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menekankan bahwa proses penyampaian pendapat tidak harus melalui aksi unjuk rasa. Kegiatan berekspresi bisa dilakukan dengan cara lain.

“Menyampaikan suara kan tidak harus dengan demo, bisa dengan suara yang disampaikan lewat media, konferensi, atau bahkan jurnal ilmiah, akan lebih terdokumentasi dan dibaca banyak pihak,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Sabtu 30 Oktober 2021.

Stanislaus juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka ruang yang lebar bagi mahasiswa atau pelajar untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini penting agar mahasiswa atau pelajar bisa menyampaikan pendapat secara akademis.

“Sebaiknya pemerintah membuka ruang bagi mahasiswa, ajak dialog, ajak mahasiswa menyampaikan usulannya secara akademis. Kecuali jika memang maunya hanya demo, tanpa usulan yang ilmiah, ini justru aneh dan perlu diselidiki,” kata Stanislaus.

Sementara itu, menanggapi insiden tersebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyesalkan kericuhan yang ditimbulkan karena langkah ormas yang mebubarkan aksi.

“Kami sesalkan peristiwa ini terjadi,” kata Kapolrestabes Makassar.

Ia menilai bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus ditaati.

“Harus ditaati lah sebagai telah diatur dalam undang-undang seperti wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain serta menghormati aturan moral yang diakui umum,” katanya.

Witnu juga tidak membenarkan tindakan salah satu ormas yang melakukan pembubaran terhadap mahasiswa Papua. Mengingat, tindakan itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini