Program PEN Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Akibat Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menggerakkan dan mendorong perekonomian di masa pandemi covid-19, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mengatakan pihaknya akan terus mengawal prinsip, kaidah, iktikad baik, dan ketaatan atas peraturan perundang-undangan dalam setiap rapat.

“Kami akan terus berupaya mengawasi realisasi APBN dan PEN agar tidak menyimpang,’ katanya.

Misbakhun menegaskan pergerakan situasi perekonomian di pusat dan daerah saat ini lebih banyak didorong belanja APBN maupun APBD. Oleh karena itu, meski selama ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) ditentukan sektor konsumsi, APBN, dan APBD merupakan instrumen penting.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun mengharapkan para pengambil keputusan soal APBN tidak menjadi takut dan ragu melaksanakan kebijakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun putusan MK tersebut membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mendapatkan apresiasi oleh Komisi XI DPR.

 Pada persidangan Kamis, 28 Oktober 2021, MK membatalkan Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) perpu yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu.

“Saya memberikan apresiasi kepada MK yang selalu mengawal konsistensi kita dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945. Putusan MK tersebut ada beberapa perubahan yang sangat subtansial mengenai perlindungan hukum,” katanya.

Ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan covid-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.

Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional. Menurut Misbakhun, putusan itu akan berdampak signifikan.

Dia pun mengingatkan para pengambil keputusan jangan sampai ketakutan apalagi menjadi paranoid atau trauma tersendiri akibat putusan tersebut.

Karena akibatnya bisa membuat banyak program prorakyat dalam bentuk bantuan sosial, progam penanganan dan penanggulangan covid-19, vaksinasi, dan PEN bakal akan terganggu atau tidak berjalan.

Putusan MK ini kata dia, juga sebagai pengingat bagi para pengambil kebijakan di level mana pun, termasuk pada tingkat pelaksanaan, untuk meluruskan niat bahwa bekerja untuk kepentingan rakyat, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara dalam situasi darurat pada zaman pandemi covid-19 saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini