Pembelajaran Berbasis Teknologi dan Literasi, Gedung SMP dan SMA IPEKA Balikpapan Resmi Dibuka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gedung SMP dan SMA Kristen IPEKA Balikpapan secara resmi telah dibuka pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Pembukaan ditandai dengan prosesi gunting pita oleh Ketua Umum Sinode GKY (Gereja Kristus Yesus) Pdt. Yohanes Adrie Hartopo, Ph.D., Ketua Yayasan IPEKA Erwin Wijaya, dan Direktur Utama Operasional Sekolah Kristen IPEKA Pdt. Handojo.

Sebelumnya peletakan batu pertama dilakukan pada 14 Maret 2020, dilanjutkan dengan topping off pada 10 Februari 2021 dan soft opening yang dilaksanakan pada 14 Juli 2021.

Berlokasi di Perumahan Grand City Jl. Sinar Mas Land Boulevard, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Gedung SMP dan SMA Kristen IPEKA Balikpapan memiliki posisi yang strategis karena terkoneksi di antara dua jalan utama yaitu Jalan MT Haryono dan Jalan Soekarno Hatta.

Sekolah Kristen IPEKA merupakan salah satu sekolah Kristen terbaik yang kini memiliki 14 lokasi sekolah di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Palembang, Balikpapan, dan Makassar. IPEKA menyadari kebutuhan akan sekolah berkualitas saat ini semakin tinggi, khususnya di wilayah Indonesia Tengah dan Timur.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Balikpapan, jumlah lulusan SMP pada tahun 2019 mencapai 10.330 murid. Sedangkan daya tampung SMA/SMK negeri yang ada hanya sekitar 5.600 murid. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, IPEKA membangun gedung SMP dan SMA Kristen IPEKA Balikpapan sebagai wujud nyata komitmen IPEKA dalam memajukan Indonesia melalui pendidikan.

“Kami harap IPEKA dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap mutu dan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini daya tampung murid SMA/SMK negeri di Balikpapan hanya 48 persen, sehingga sebagian besar murid akan bersekolah di SMA/SMK swasta,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin, M.T.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini