MATA INDONESIA, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berupa hukuman mati kepada anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra yang memerkosa dan membunuh dua perempuan sekaligus.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kajari Medan bahwa tindakan itu direncanakan Roni dengan matang sehingga sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ujap Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin 11 Oktober 2021.
Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis berat tersebut karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu perbuatan Roni sangat meresahkan masyarakat karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba dan Bastian Sihombing yang juga meminta majelis hakim menghukum yang bersangkutan dengan pidana mati.