MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo hanya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah divaksin Covid-19 masuk kantor.
Peraturan itu tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo 22 September 2021 tersebut menyatakan seluruh ASN yang berdinas di kantor harus sudah melaksanakan vaksinisasi Covid-19.
“Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan kantor selama lima hari,” demikian bunyi surat edaran dari Tjahjo yang dikutip Kamis 23 September 2021.
Hal itu berlaku bagi ASN di luar maupun di Jawa-Bali dengan pengaturan pelaksanaan yang dibuat ketat.
Untuk Jawa-Bali, ASN yang bekerja di sektor non-esensial dengan daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dapat bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk mereka yang berada di daerah dengan penerapan PPKM Level 2 boleh bekerja di kantor dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sementara ASN di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 tidak boleh berdinas di kantor dan 100 persen melakukan pekerjaannya dari rumah.
Untuk ASN sektor esensial di wilayah dengan PPKM Level 4 dan 3 boleh bekerja di kantor dengan maksimal 50 persen. Sementara di wilayah PPKM Level 2 maksimal 75 persen dari kapasitas.
Sementara untuk sektor kritikal ASN boleh masuk kantor 100 persen di semua kategori wilayah PPKM.