Wajib Tahu, Ini Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyedia pinjaman online (pinjol) legal penting untuk ditelisik legalitasnya agar tidak terjebak pinjol ilegal. Syaratnya adalah fintech lending atau pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui pemeriksaan di OJK, masyarakat bisa mengetahui legalitas aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Maka, terdapat 3 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pinjaman online legal.

Pertama yaitu dengan mengecek langsung melalui website OJK, mengingat instansi tersebut rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjaman online yang sudah resmi terdaftar. Maka, sebelum memberikan data diri atau pinjaman, masyarakat diimbau untuk memastikan pinjol tersebut memiliki izin.

Dalam laman OJK terdapat tiga cara sederhana untuk memeriksa legalitas pinjaman online. Awalnya cukup membuka akses laman OJK kemudian memilih menu IKNB lalu pilih Fintech di kanan bawa atau bisa juga dengan mengetik Financial Technology – PSP Lending OJK di mesin pencairan situs web OJK.

Beberapa cara ini bisa menghubungkan menuju ke daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Adapun daftar pinjol juga sudah tersusun berdasarkan pemberian izin. Sementara untuk memeriksa status pinjol terdaftar atau tidak bisa dilakukan di kolom pencarian. Apabila tautan penyelenggara pinjol muncul, bisa mengklik tautan tersebut untuk mengecek pinjol yang dicari dalam daftar tersebut.

Kedua, cara lain yaitu dengan memastikan legalitasnya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke OJK. Cara sederhananya yaitu dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK yaitu 081-157-157-157. Langkah selanjutnya yaitu membuka aplikasi dan kontak OJK yang telah tersimpan lalu masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa di dalam pesan. Proses selanjutnya yakni menunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

Terakhir, upaya cepat yang bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan saluran pengaduan masyarakat. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk bertanya terkait legalitas penyedia pinjol. Adapun pengecekan bisa dilakukan melalui e-mail [email protected] atau lewat kontak resmi OJK di nomor 157.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini