Sejarah Olimpiade yang Jarang Diketahui, dari Yunani Kuno?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebuah olimpiade tentu sudah tak asing di telinga masyarakat. Olimpiade juga sering kali dikenal sebagai ajang olahraga yang diselenggarakan empat tahunan dan mempertandingkan deretan cabang olahraga.

Bahkan, olimpiade kini tengah ramai diperbincangkan khususnya setelah ajang olahraga dunia, Olimpiade Tokyo 2020. Banyak atlet tanah air yang berjuang merebut medali dalam ajang tersebut.

Namun, tahukah kamu sejarah dari olimpiade itu sendiri?

Dalam acara I-Tems yang ditayangkan di Mata Milenial TV, sejarah olimpiade mulai pertama kali di Yunani Kuno sejak 776 SM. Olimpiade pertama kali dilakukan untuk menghormati Dewa Zeus dan kerajaan dari Yunani Kuno.

Olimpiade kemudian dihidupkan kembali oleh seorang bangsawan Prancis, Pierre Fredy Baron de Coubertin pada tahun 1896.

Dalam kongres pada tahun 1894 yang diselenggarakan di Paris, didirikanlah Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan ibu kota Yunani, Athena sebagai tuan rumahnya.

Pada saat itu, cabang olahraga dalam olimpiade pun belum sebanyak saat ini. Yakni hanya, melompat, lempar cakram, lempar lembing, lari, gulat, tinju, dan berkuda.

Pada 200 tahun pertama, olimpiade dilakukan di kota suci di Yunani, Olympia. Semua laki-laki pada saat itu bebas mengambil bagian cabang olahraga yang mereka inginkan.

Pada saat itu, olimpiade umumhya dilakukan oelh para tentara. Jadi, tak hanya kalangan atas, seluruh kasta pun bisa mengikuti olimpiade di masa Yunani Kuno.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini